JAKARTA-RADAR BOGOR,Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan, RUU Omnibus Law bertujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi di tanah air. Bukan hanya untuk investor asing, dia menegaskan, aturan tersebut juga dibuat untuk pelaku usaha lokal atau domestik.
“Salah satunya bagaimana investasi masuk ke Indonesia yang atau orang-orang Indonesia pun bisa nyaman investasi. Jangan disangkakan bahwa investasi itu asing. Tidak. Indonesia pun banyak yang ingin berusaha. Konglomerat Indonesia pun banyak,” ujarnya di Menara Kadin Jakarta, Senin (20/1).
Johnny menjelaskan, permasalahan utama dari hambatan investasi tersebut adalah peraturan yang tumpang tindih. Bahkan, pelaku usaha kecil seperti UMKM pun banyak yang mengeluh terkait banyaknya regulasi yang selama ini berlaku.
“Hambatan tuh bukan hambatan asing. Lokal yang UMKM juga merasa. Pak masa kita pengusaha kecil gini peraturan segini, harus bayar segini, nah ini. Kalau lihat positifnya ini kebutuhan semua,” jelasnya.
Johnny menambahkan, persoalan pelik regulasi yang menghambat pengusaha sudah menjadi hal yang klise selama bertahun-tahun. Akibatnya pun bermacam-macam, dari investasi yang tidak jadi direalisasikan, hingga pemutusan hubungan kerja.
“Anda bisa tahu hambatan investasi gimana buntutnya, ngeluh segala macem. Kan banyak sekali investasi datang ke Indonesia 3 tahun enggak kelar-kelar,” ucapnya.
Pihaknya berharap, keluarnya RUU Omnibus Law dapat membawa angin segar bagi pelaku usaha domestik. “Dengan adanya Omnibus Law ini peraturan menghambat diubah semua, yang bertentangan enggak dipakai,” pungkasnya.(JWP)