Pastikan Dana Kelolaan Aman, BPJSTK : Peserta Diminta Tak Cemas

0
73
DIJAMIN: Karyawan BPJSTK melayani peserta yang mengurus ketenagakerjannyanya.
PELAYANAN: Pegawai BPJS Ketenagakerjaan sedang melayani warga yang hendak mendaftar BPJS.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Industri asuransi pelat merah saat ini tengah menjadi sorotan karena kesalahan pengelolaan dana investasi. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK/BPJS-Naker) atau BPJAMSOSTEK memastikan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang perseroan kelola.

“Status dana peserta BPJAMSOSTEK aman,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan resminya, Senin (20/1).

Bahkan pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa penyesuaian iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen. Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“Penempatan dana BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 Tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN),” jelasnya.

Peserta BPJAMSOSTEK dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu. Pasalnya, dalam operasionalnya, BPJAMSOSTEK selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.

“Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian,” tuturnya.

Utoh mencontohkan, ketika BPJAMSOSTEK mulai melihat kecendrungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan deposito. Misalnya untuk instrumen deposito 97 persen ditempatkan pada Bank Pemerintah.

“Saat ini, total dana kelolaan BPJAMSOSTEK sebesar Rp 431,7 triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada surat utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen,” tambahnya.

Utoh menjelaskan, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun, ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non-LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.

“Kami pastikan BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan dividen secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi, tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan,” tegas Utoh.

Kinerja pengelolaan portolofolio saham BPJAMSOSTEK selama 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen. Dengan kinerja portofolio saham seperti itu, pihaknya berharap masyarakat dapat meyakini dana BPJAMSOSTEK aman. Mereka pun selalu berusaha untuk transparan.

“Bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik,” jelasnya.

Menilik kinerja BPJAMSOSTEK pada 2019 yang lalu, sebesar Rp 73,3 triliun penambahan iuran dibukukan meningkat sebesar 12,3 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 29 trilyun atau meningkat sebesar 17,5 persen. Melalui strategi pengelolaan dana yang tepat, hasil investasi 2019 telah mencapai Rp 29,2 triliun atau tumbuh 6,9 persen dari tahun sebelumnya.

“Hasil positif ini diraih tentunya karena peran serta seluruh elemen ditambah dengan dukungan dari pemangku kepentingan di tengah tantangan pasar saham yang bergejolak. Semoga dengan hasil positif ini juga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian keamanan dana peserta,” tuturnya. (JPG)