Dorong Kepemilikan Rumah untuk MBR, Ini Langkah Pemerintah Pusat

0
194
PROPERTI: Kawasan pembangunan Perumahan Puri Harmoni di Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
PROPERTI: Kawasan pembangunan Perumahan Puri Harmoni di Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Untuk mendorong masyarakat memiliki rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) menggelar Indonesia Property Expo (IPEX). Pameran properti di Jakarta Convention Center (JCC) itu menghadirkan 105 developer dengan lebih dari 650 proyek properti di seluruh Indonesia.

’’Pemerintah terus berupaya meningkatkan penyediaan kebutuhan rumah dengan harga terjangkau dan berkualitas yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,’’ kata Wapres KH Ma’ruf Amin saat membuka acara kemarin (15/2). Dia didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama (Dirut) Bank BTN Pahala Nugraha Mansury, serta Komisaris Utama Bank BTN Chandra Hamzah.

Wapres merasa bangga karena program sejuta rumah yang dicanangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam lima tahun terakhir terus mencapai kemajuan. Saat ini sekitar 70 persen berhasil dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah. Termasuk kalangan milenial.

Dirut Bank BTN Pahala menyebutkan, sektor properti bisa menjadi alternatif investasi di tengah ketidakpastian global. Kondisi ekonomi makro global cenderung lesu. Salah satunya karena terimbas wabah virus korona.

Sektor properti, lanjut Pahala, memiliki multiplier effect atau pengaruh ganda terhadap 170 industri turunan seperti konstruksi, semen, cat, dan lainnya. Dia berharap sektor-sektor itu terus bertahan di tengah guncangan faktor eksternal. Apalagi, pemerintah dan Bank Indonesia memberi dukungan lewat peningkatan batasan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen, serta peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenai PPh dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (JPG)