Lion Air Tunda Bayar Utang Ke Mantan Awak Kokpit, Ini Penjelasannya

0
63
Ilustrasi maskapai Lion Air (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi maskapai Lion Air (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi maskapai Lion Air (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi maskapai Lion Air (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Maskapai penerbangan Lion Air memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan informasi tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Keterangan ini sudah beredar pada Kamis, 20 Februari 2020 lalu.

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pengajuan PKPU tersebut, terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja atau tak melakukan penerbangan pada Mei 2016 lalu. Hal itu menyebabkan terganggunya operasional yang membuat kerugian perusahaan cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang.

Pengajuan PKPU tersebut merupakan satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air, yaitu bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst

“Sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya kepada Jawapos.com, Senin (24/2).

Danang menegaskan, permohonan tersebut sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di sisi lain, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor: 3187/K/pdt/2018, kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati tersebut berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut. Namun, Lion Air menggugat atas adanya kewajiban keuangan dari para awak kokpit yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian pelatihan,” jelasnya.

Danang mengklaim, informasi bahwa pihaknya tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut tidak benar. Menurutnya, pihaknya saat ini tengah menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang tersebut, dalam hal ini terkait biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar senilai Rp 89 miliar dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang.

“Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Selain itu, Danang menambahkan, tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal.(jwp)