Syarat Pengajuan Keringanan Kredit, Nilainya di Bawah Rp 10 M

0
38
Kartu kredit. Foto: dok jpnn
ilustrasi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan skema restrukturisasi kredit menyusul pandemi Covid-19 kepada bank masing-masing. Sebab, asesmen profil dan kemampuan membayar debitor setiap bank maupun perusahaan pembiayaan bervariasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menekankan agar bank memberikan keringanan kredit dengan bertanggung jawab dan tepat sasaran. Juga, mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Tujuannya, tidak terjadi moral hazard. Dengan begitu, keringanan tersebut benar-benar membantu debitor yang usahanya menurun karena terdampak wabah Covid-19.

”Jangan sampai debitor yang sebelum wabah Covid-19 sudah bermasalah, dengan memanfaatkan stimulus ini, menjadi lancar. Makanya, bank maupun perusahaan pembiayaan harus proaktif,” kata Wimboh.

Selain itu, OJK melarang perusahaan pembiayaan menarik tagihan maupun kendaraan dengan menggunakan jasa debt collector. Sebab, tidak sedikit kasus kendaraan yang menjadi objek leasing.

”Bagi debitor yang bermasalah dan makin bermasalah saat wabah Covid-19, silakan menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan angsuran,” imbau Wimboh.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyadari bahwa pagebluk virus korona sangat memengaruhi kondisi keuangan debitor.

Mewakili perusahaan pembiayaan tanah air, pihaknya sepakat untuk meringankan kredit dengan memperpanjang jangka waktu, menunda sebagian pembayaran, serta menerapkan jenis keringanan lain yang ditawarkan setiap perusahaan.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terdampak wabah Covid-19 dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja informal dan UMKM. Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret. ”Saat pemerintah RI mengumumkan status darurat virus korona,” ucap Suwandi.

Syarat selanjutnya adalah pemegang kendaraan atau jaminan dan kriteria lain sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan pembiayaan masing-masing.

Suwandi menyatakan, pengajuan keringanan berlaku mulai Senin (30/3/2020). Dalam prosesnya, debitor cukup mengunduh formulir dari website perusahaan pembiayaan. (jpg)