JAKARTA-RADAR BOGOR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada hari Selasa malam tanggal 7 April 2020.
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja.
“Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya, Rabu (8/3/2020).
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga kasa keuangan, Self-Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di ondustri jasa keuangan.
Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai tanggal 10 April 2020, OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
“Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor,” pungkasnya. (jpg)