Untuk Stimulus Ekonomi, Pemerintah Bahas Soal Kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan

0
83
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam kondisi penyebaran virus pandemik Covid-19 ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dimaksimalkan.

Pernyataan tersebut merespons para pengusaha dan pekerja harian yang meminta kelonggaran iuran BPJS Kesehatan akibat terdampak virus Covid-19. Hal ini karena pelonggaran BPJS Kesehatan dapat mengurangi beban.

“Karena pandeminya berkaitan dengan kesehatan, tentu semakin lancar pembayaran iuran akan semakin baik untuk meng-cover para pekerja di masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam video conference, Sabtu (11/4/2020) malam.

Airlangga menyebut, kelonggaran iuran jaminan sosial yang saat ini dibahas oleh pemerintah sebagai stimulus ekonomi di tengah Covid-19 ini, adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sedang mereview yang memungkinkan regulasi itu mendapat penundaan,” imbuhnya.

Airlangga mengungkapkan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait masih membahas regulasi tersebut untuk menyusun stimulus. Sebab, fasilitas yang diberikan BP Jamsostek mencakup Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi perubahan BP Jamsostek yaitu PP 44, 45, dan 46 tahun 2015.

“Terkait dengan fasilitas yang diberikan BP Jamsostek ini pemerintah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi perubahan BP Jamsostek yaitu PP 44, 45, dan 46 tahun 2015 ya ini sedang dalam proses untuk diteliti,” tutupnya. (jpg)