JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwasanya mulai 1 Mei 2020, masyarakat yang hendak menggunakan kapal diwajibkan untuk membeli tiket secara online.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19. Bukan hanya penumpang, petugas pun juga dilarang melakukan kontak fisik.
“Tidak ada sentuhan langsung dengan para petugas mulai 1 Mei, untuk transaksi penyeberangan itu menggunakan online dan pembelian tiket bisa dilakukan di Indomart dan Alfamart,” kata dia dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, pemerintah juga dalam beleid tersebut telah mengatur jumlah penumpang yang hendak pergi, yakni hanya 50 persen dari total kursi yang ada. Mulai dari kapal, bis, pesawat, kereta api dan mobil pribadi.
“Untuk angkutan umum, termasuk kendaraan pribadi itu 50 persen dari kapasitas jumlah tempat duduk yang ada, tapi untuk sedan itu kan 4 orang, jadi kemarin kita membuka untuk 3 orang, depan satu belakang 2 dan harus menggunakan masker,” lanjut Budi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Laut Agus Purnomo mengatakan bahwa melalui Permenhub tersebut dapat memperkuat apa yang sudah dijalankan selama ini dalam mengurangi penyebaran virus melalui pelabuhan.
“Di sisi laut mulai dari prasarana, pelabuhan sudah kita atur (jarak) dan penumpang juga. Permenhub ini akan memperkuat apa yang sudah dilakukan,” tuturnya. (jpg)