JAKARTA-RADAR BOGOR, PT Fast Food Indonesia (FAST) merumahkan sebanyak 450 karyawan restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) akibat semakin masifnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Anthony Matondang mengatakan bahwa pada 1 April lalu pihak KFC sudah merumahkan para karyawan yang bekerja di gerai.
Para pekerja juga dipotong gajinya sebesar 30 sampai 50 persen. “Selama dirumahkan, akan ada pemotongan 30 persen yang di bawah 3 juta dan 50 persen di atas 3 juta, kawan-kawan staf yang diperkerjakan Maret atau April, kedepannya otomatis dilakukan pemotongan,” terangnya dalam Telekonferensi Pers, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, pihak KFC sudah bertindak secara sepihak. Padahal, pemerintah sendiri juga telah menjamin perlindungan buruh melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Per tanggal 13 April sampai dengan batas waktu tidak ditentukan sekitar 450-an pekerja KFC dirumahkan tanpa kejelasan sampai kapan mereka akan masuk kembali,” tambah dia.