BOGOR-RADAR BOGOR, Guna menjaga akurasi meter gas rumah tangga, Perusahaan Gas Negara Bogor melakukan kalibrasi meter gas yang bertempat di bengkel atau workshop PGN Bogor.
Tentunya, PGN Bogor senantiasa berkomitmen untuk menjaga akurasi meter gas seiring dengan pemakaian pelanggannya.
Berdasarkan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, setiap alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib ditera dan Berdasarkan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tera alat ukur merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Saat ini workshop milik PGN Bogor telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor yaitu Dinas Perindustrian dan Perdaganan dalam melaksanakan Tera Meter Gas.
Koordinator workshop kalibrasi meter Bogor, Haris Budiman mengatakan di Kota Bogor saat ini terdapat kurang lebih 18.000 pelanggan rumah tangga yang tersebar di 6 Kecamatan. Selain itu, bengkel kalibrasi milik PGN di Indonesia hanya ada di 3 wilayah, salah satunya di Kota Bogor.
“Yang ditangani oleh workshop PGN Bogor tidak hanya untuk Kota Bogor saja tapi juga Jawa Barat dan Sumatera bagian selatan, dimana bila di total ada sebanyak 80.000 pelanggan,” ucap Haris saat dihubungi via telepon, Kamis (23/4/2020).
Haris menuturkan, kalibrasi meter gas dilakukan per 10 tahun. Dimana, setiap tahun rata-rata bisa melakukan kalibrasi sebanyak 8000 meter gas. Lebih lanjut, kegiatan kalibrasi merupakan bagian dari proses bisnis dimana PGN Bogor melakukan kegiatan pemeliharaan meter dan kalibrasi meter.
“Hanya inspeksi melihat performa atau unjuk kerjanya. Setiap meteran baru dari pabrik sudah di tera. Setelah dipasang di lokasi pelanggan selama 10 tahun ditarik lagi, kemudian dikalibrasi untuk mengetahui error atau akurasi nya. Kalau masih dalam batas toleransi yang dipersyaratkan maka meter di tera ulang dan dapat dipakai kembali untuk 10 tahun,” ucapnya.
Menurutnya, pengujian meter gas dilakukan dengan test bench atau disebut juga bangku penguji. Lebih lanjut, meteran gas hanya dapat dilakukan maksimum dua kali tera. Dimana umur dari meter maksimal hanya 30 tahun.
“Jadi Meter Gas itu umurnya maksimal 30 tahun. Jika pada saat dilakukan pengecekan per 10 tahun kondisi erornya sudah tinggi maka meter diganti baru. Karena berpotensi akan merugikan salah satu pihak baik PGN atau pelanggan. (cr3)