JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan terdapat beberapa stimulus dari pemerintah yang berdampak positif kepada para pelaku usaha. Mulai dari restrukturisasi kredit hingga tunjangan hari raya (THR).
Restrukturisasi kredit yang tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2020 dirasa efektif. Sebab memberikan kelonggaran kepada debitur. Namun, dia juga mencatat bahwa masih ada kendala. Seperti yang terjadi di beberapa lembaga keuangan yang menerapkan kebijakan tersebut memiliki likuiditas yang terbatas serta prosesnya yang cukup lama.
“Yang efektif itu menurut kami adalah relaksasi di OJK, terus terang memberikan kelonggaran bagi debitur untuk bisa menjadwalkan utangnya kepada lembaga keuangan,” ungkapnya dalam diskusi online, Rabu (13/5).
Kemudian, relaksasi yang juga berdampak kepada pengusaha, yakni Surat Edaran (SE) nomor 4 dan 7 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian. Hariyadi menambahkan kebijakan itu membantu industri yang memproduksi kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi.
“SE Menperin yang membolehkan industri mengerjakan operasionalnya dengan mengajukan surat izin operasi dan mobilitas melalui online,” terangnya.
Selain itu, terdapat juga SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang THR. Pasalnya, dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pengusaha dapat bernegosiasi untuk memberikan THR kepada para pegawai.
“Jika perusahaan masih memiliki dana, maka bisa membayar sebagian dan sebagian dicicil sampai akhir tahun. Tapi, kalau perusahaan tidak mempunyai dana sama sekali maka bisa ditunda pembayarannya di akhir tahun,” tutupnya. (jpg)