JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk biaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 667,20 triliun.
Untuk itu, akan ada revisi pada Perpres nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab anggaran sebelumnya sebesar Rp 641,27 triliun.
Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani mengatakan, alasan dilakukannya revisi tersebut di karenakan Perpres tersebut lebih berfokus pada dukungan di bidang kesehatan. Sedangkan kali ini akan diprioritaskan untuk perekonomian nasional.
“Dari sidang kabinet hari ini, akan ditetapkan revisi Perpres nomor 54/2020 yang akan menampung program-program PEN, karena di Perpres awal lebih fokusnya di bidang krisis kesehatan,” terangnya usai rapat terbatas melalui telekonferensi pers, Rabu (3/6/2020).
Revisi terhadap Perpres akan terdiri dari beberapa aspek yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan program PEN.
Pertama, dukungan pada bidang kesehatan termasuk belanja terhadap penangan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional (JKN) pembiayaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. Anggaran yang dialokasikan untuk bidang kesehatan berjumlah Rp 87,55 triliun.
Pemerintah pun juga mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program PEN yang termasuk dalam belanja program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun.
Hal tersebut menyangkut program keluarga harapan (PKH), bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi 6 bulan, logistik untuk penyaluran sembako, serta bantuan langsung tunai dana desa.
Kemudian, dukungan juga diberikan kepada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berupa subsidi bunga, bantuan penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja untuk UMKM dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 10 miliar.
Lalu, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja tambahan yang diberikan kepada UMKM dengan pinjaman dibawah Rp 10 miliar.
Dukungan terhadap UMKM melalui program PEN senilai Rp 123,46 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif kepada dunia usaha berupa relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya dengan nilai sebesar Rp 120,61 triliun.
Untuk bidang pembiayaan dan korporasi, jelas Sri, terdapat penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja tambahan untuk non-umkm padat karya serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya diatas 10 miliar sampai 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN dalam bentuk dana talangan sebesar 44,57 triliun.
“Itu masuk kategori pembiayaan korporasi baik bumn dan korporasi padat karya diatas 10 miliar hingga 1 triliun dan untuk non padat karya,” ujarnya.
Terakhir, kata dia yakni menyangkut dukungan terhadap sektoral maupun kementerian lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 97,11 triliun. (jpg)