JAKARTA-RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terpuruknya perekonomian karena berbagai pembatasan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam menjalankan aktivitas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan aturan yang memberikan izin kepada sejumlah perusahaan asuransi untuk memasaran produknya secara tatap muka virtual.
Perizinan menjual secara daring itu salah satunya diberikan kepada PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual.
Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia mengatakan bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual.
“Kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman,” ujar Jens Reisch dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Selama pandemi Covid, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari ‘Cepat Tanpa Harus Berdekatan’. Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.
Kemampuan Prudential Indonesia melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan beberapa tahun terakhir, merupakan upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah.
Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end ini telah dipersiapkan sedemikian rupa karena Prudential Indonesia sudah mengantisipasi bahwa seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.
“Pemanfaatan teknologi digital yang didukung oleh lebih dari 260.000 jumlah tenaga pemasar profesional akan terus memberikan edukasi sehingga akan mendorong literasi dan inklusi asuransi di Indonesia,” tutup Jens. (jpg)