4 Bank yang Dititipi Dana Rp 30 Triliun oleh Pemerintah Dijamin LPS

0
36
Ilustrasi LPS
Ilustrasi LPS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pihaknya telah menjamin dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun yang ditempatkan di perbankan BUMN untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, jaminan tersebut diberikan karena perbankan pelat merah merupakan perbankan yang sehat dan mengukuti ketentuan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Bank-bank ini mengikuti ketentuan UU PPKSK, tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi,” ujarnya, dalam rapat dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Sehingga, pihaknya wajib melakukan penyelamatan jika bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Selain itu, LPS juga dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kondisi bank tersebut.

Selanjutnya apabila LPS akan mengalami kesulitan likuiditas ketika menangani bank tersebut maka berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan.

Antara lain melakukan penjualan atau repo surat berharga yang dimiliki LPS kepada BI, menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain atau meminta pinjaman ke pemerintah.

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan aturan pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 2020 sekaligus mempersiapkan rancangan PP terkait dengan kewenangan. Di samping itu, pihaknya juga turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

“Pelaksanaan tugas tersebut adalah evaluasi dan penetapan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS juga merumuskan dan menetapkan penyelesaian bank gagal,” pungkasnya. (jpg)