Lewat PKTD, Warga Desa Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Rp 3,5 Juta

0
37
Ilustrasi Padat Karya
Ilustrasi Padat Karya

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) memiliki program padat karya tunai desa (PKTD).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menuturkan, PKTD dibiayai dari dana desa.

“Dana desa yang bisa digunakan untuk PKTD sebesar Rp 36,4 triliun,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Merujuk SE Mendes-PDTT 15/2020, program ini diprioritaskan untuk penganggur, keluarga miskin, dan kelompok marjinal lainnya. PKTD akan dijalankan selama dua bulan yakni Agustus dan September.

Sesuai SE Mendes-PDTT 15/2020, maka proporsi upah bisa mencapai lebih dari 50 persen anggaran, atau minimal Rp 18,2 triliun. Warga desa yang mengikuti program padat karya ini akan mendapat upah tunai harian.

Mereka akan bekerja penuh waktu yakni 7 jam per hari, selama 5 hari dalam sepekan. Sehingga selama dua bulan mereka akan bekerja 35 hari.