JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.
Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kilowatt hour (kWh) atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap yakni sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
“Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Selasa, 1 September 2020 dilansir Medcom.id.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga Patokan Batu Bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.