JAKARTA-RADAR BOGOR, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendominasi menjadi peminjam (borrower) di fintech peer to peer (P2P) lending (fintech pendanaan).
Ini memberikan gambaran bahwa industri fintech pendanaan berperan penting bagi perekonomian nasional dan menjadi jawaban pembiayaan digital saat pandemi.
Dalam penelitian DailySocial Research bertajuk “Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia” mencatatkan bahwa peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline.
Pada fintech pendanaan klaster Syariah sebesar 70 persen UMKM online, klaster Produktif sebesar 42 persen UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1 persen UMKM offline.
Riset yang dilakukan melalui survei terhadap 146 anggota AFPI (total 156 anggota) dan hasil kerjasama dengan AFPI ini memetakan landscape bisnis, model dan fokus bisnis, serta strategi bisnis ke depannya untuk fintech pendanaan.
Ketua Umum AFPI sekaligus Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi menyebut, riset independen ini merupakan bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahaan akses keuangan dari fintech pendanaan.
“Industri fintech pendanaan menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” ungkapnya saat sesi webinar peluncuran hasil riset sebagai rangkaian kegiatan Pekan Fintech Nasional 2020 belum lama ini.
Adrian melihat bahwa sektor UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Padahal sektor ini adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja di tanah air.
Mayoritas pembiayaan dari pelaku fintech pendanaan anggota AFPI tersalurkan ke sektor produktif yakni kepada pelaku UMKM, serta kepada masyarakat underserved dan underbanked.
Peranan fintech pendanaan untuk sektor UMKM ini terlihat dari hasil riset yang menunjukkan dari 146 anggota AFPI yang disurvey, yang membiayai sektor produktif mendominasi, yakni sebanyak 57 penyelenggara, disusul campuran pembiayaan sektor produktif dan konsumtif 48 penyelenggara, pembiayaan konsumtif 30 penyelenggara, Syariah 6 dan campuran produktif dan Syariah 4 penyelenggara.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyambut baik adanya riset tersebut.
Baginya, hasil riset ini sejalan dengan program OJK dalam upaya edukasi kepada publik terkait industri fintech pendanaan. Munawar pun menilai sebagian besar hasil riset sudah tepat dan arahnya juga sudah sesuai dengan kebijakan otoritas.
“Pengembangan ke depan kami setuju dengan adanya perluasan coverage, peningkatan credit scoring, dan meningkatkan kerja sama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adrian menambahkan melalui kolaborasi dengan digital ekosistem, penyelenggara fintech pendanaan dapat memotret profil risiko UMKM tersebut lebih komprehensif.
Termasuk adanya kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan, BPR, BPD, maka penyelenggara fintech pendanaan menjangkau pembiayaan ke lebih banyak UMKM di Tanah Air.
Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 156 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.
Dalam empat tahun usianya, industri fintech pendanaan pun sukses mencatatkan pertumbuhan kredit yang fantastis tiap tahunnya, yakni diatas 100 persen.
Per September 2020, industri fintech pendanaan Indonesia berhasil menyalurkan pinjaman hingga Rp 128 triliun atau meroket 113 persen year-on-year (YoY). (*/ran)