
Sugeng menambahkan, hasil uji emisi gas buang baru diketahui sepekan ke depan. “Kalau lulus kita kasih stiker, dan sertifikat, artinya lulus memenuhi,” ucapnya.
Sedangkan, jika tidak lulus maka akan diberikan catatan untuk perbaikan. DLH Kabupaten Bogor juga akan bersurat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
“Hari kedua besok di sini lagi, kalau gak sempat bisa ke sini (uji emisi), banyaknya kan sibuk, kalau satu hari tidak semua kekejar, jadi yang sibuk bisa besoknya,” katanya.
Berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2006 ambang batas emisi untuk kendaraan berbahan bakar solar untuk tahun dibawah 2010 harus dibawah 70.0, dan kendaraan diatas tahun 2010 ambang batasnya 40.0.
Sedangkan, kategori bensin untuk kendaraan dibawah tahun 2007 yakni 4.50 CO dan 12.000 ppm. “Untuk kendaraan diatas tahun 2007, 1.50 CO dan 200 ppm,” tukasnya.
Dari hasil pengujian, ada beberapa kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.


